Jombang. Danramil
0814/04 Gudo Kapten Inf Tatok dengan Kepala Desa, Tokoh Agama dan
Tokoh Pemuda mendeklarasikan anti miras, dengan tema ” Sepakat memerangi
minuman keras/oplosan dan Narkoba”. Hadir pula ketua MWC NU H. Akhsan Sutari,
pimpinan Ponpes Miftahul huda Desa Krembangan KH. Makhrus Abbas, Ketua GP
Anshor Kecamatan Gudo, Gus Gugun, Ketua Banser Kecamatan Gudo, Nur Salim dan
tokoh masyarakat. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Kamis
(26/4/2018).
Kapolsek Gudo, AKP Yogas SH dalam sambutannya
menyampaikan, kegiatan deklarasi anti miras menindaklanjuti berita yang beredar
di media sosial karena terjadi orang meninggal dunia karena minuman keras
oplosan. “Deklarasi anti miras ini dilaksanakan supaya masyarakat tidak
mengkonsumsi minuman keras dan untuk memerangi minuman keras karena mendekati
bulan ramadhan juga,” kata Yogas.
Sementara Yogas menjelaskan, sekarang tindakan
mengedarkan maupun mengkonsumsi minuman keras maupun narkoba bukan tipiring
tapi mengacu pada pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 1
berbunyi “Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan
barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan
orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya
lima belas tahun”.
Yogas menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir
dan siap mendeklarasikan anti miras dan narkoba. “ Semoga masyarakat di Gudo terhindar
dari bahaya miras dan narkoba,” ujarnya.
Camat Gudo Thonsom Pranggono membacakan deklarasi anti
miras oplosan dan narkoba diikuti semua peserta yang hadir. 1. Menolak
peredaran minuman keras dan narkoba di Wilayah Kecamatan Gudo. 2. Kami siap
mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran miras dan narkoba
secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar