Rabu, Januari 18, 2017

Kerjasama Polres Dan Kodim Jombang Dalam Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

By : Jmg

Jombang. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Jadi Setiap warga yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk masyarakat Kab.Jombang perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru dapat melalui pelayanan SIM keliling. Jadi bagi masyarakat yang ada di Jombang bisa memperpanjang SIM secara cepat dan tidak jauh - jauh ke kantor samsat Jombang / Polres Jombang, seperti pelaksanaan SIM keliling di Kodim 0814 Jombang, Selasa (17/1).

Iptu Susan selaku staf Baur SIM Satlantas Kab.Jombang mengatakan, “ Layanan tersebut guna memudahkan akses masyarakat khususnya yang berasal dari jauh untuk mendapatkan perpanjangan SIM yang baru serta Inovasi ini sengaja dikembangkan karena Satlantas Polres Jombang memahami betul kendala-kendala umum yang dihadapi masyarakat “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar