Jombang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada setiap warga negara yang
telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami
peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Jadi Setiap
warga yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM
sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk
masyarakat Kab.Jombang perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru dapat melalui
pelayanan SIM keliling. Jadi bagi masyarakat yang ada di Jombang bisa
memperpanjang SIM secara cepat dan tidak jauh - jauh ke kantor samsat Jombang /
Polres Jombang, seperti pelaksanaan SIM keliling di Kodim 0814 Jombang, Selasa
(17/1).
Iptu Susan selaku staf Baur SIM Satlantas Kab.Jombang
mengatakan, “ Layanan tersebut guna memudahkan akses masyarakat khususnya yang
berasal dari jauh untuk mendapatkan perpanjangan SIM yang baru serta Inovasi ini sengaja dikembangkan karena Satlantas Polres Jombang memahami betul
kendala-kendala umum yang dihadapi masyarakat “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar