Jombang. Kemarau panjang tahun ini,
beberapa hutan terjadi kabakaran untuk itu jajaran Muspika Kecamatan Kabuh yang
merupakan daerah yang mempunyai wilayah hutan melaksanakan sosialisasi stop
pembakaran hutan, rabu 23 agustus 2017.
Kapolsek Plandaan, Kapolsek Kabuh, Asper
Ploso Timur, Danramil 0814/07 Kabuh Ketua LMDH Masyarakat serta Personil
perhutani sedang melaksanakan sosialisasi lewat pemasangan spanduk.
Danramil 0814/07 Kabuh Kapten Kav
Yateman mengatakan, tujuan pemasangan spanduk atau papan imbauan ini adalah
untuk lebih mengintensifkan upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla, diharapkan
nantinya tidak ada warga yang berani melanggar himbauan tersebut dengan alasan
untuk kepentingan apapun, bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di
kenakan sanksi hukum.
Pada UU RI Nomor 18 tahun 2014 –
pasal 48 ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan. Untuk ancamannya pidana penjara 10 Tahun dan
denda Rp 10 milyar.
Lebih lanjut Danramil mengharapkan,
dengan di pasangnya himbauan dalam spanduk tersebut agar masyarakat dapat
mematuhi dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Hal ini merupakan
tangung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana.
Patroli harus di lakukan oleh Babinsa, Sehingga apabila terjadi Karhutla dapat
di koordinasikan untuk di ambil langkah-langkah dan tindakan dengan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar