Rabu, Agustus 23, 2017

Danramil 0814/07 Kabuh Sosialisasikan Stop Pembakaran Hutan

By : Jmg
Jombang. Kemarau panjang tahun ini, beberapa hutan terjadi kabakaran untuk itu jajaran Muspika Kecamatan Kabuh yang merupakan daerah yang mempunyai wilayah hutan melaksanakan sosialisasi stop pembakaran hutan, rabu 23 agustus 2017.
Kapolsek Plandaan, Kapolsek Kabuh, Asper Ploso Timur, Danramil 0814/07 Kabuh Ketua LMDH Masyarakat serta Personil perhutani sedang melaksanakan sosialisasi lewat pemasangan spanduk.
Danramil 0814/07 Kabuh Kapten Kav Yateman mengatakan, tujuan pemasangan spanduk atau papan imbauan ini adalah untuk lebih mengintensifkan upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla, diharapkan nantinya tidak ada warga yang berani melanggar himbauan tersebut dengan alasan untuk kepentingan apapun, bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi hukum.
Pada UU RI Nomor 18 tahun 2014 – pasal 48 ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan. Untuk ancamannya pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 10 milyar.

Lebih lanjut Danramil mengharapkan, dengan di pasangnya himbauan dalam spanduk tersebut agar masyarakat dapat mematuhi dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Hal ini merupakan tangung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana. Patroli harus di lakukan oleh Babinsa, Sehingga apabila terjadi Karhutla dapat di koordinasikan untuk di ambil langkah-langkah dan tindakan dengan cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar