By : Jmg
Jombang. Petugas gabungan Polres, Satpol PP, Kodim 0814 Jombang
dan Dishub Jombang menggerebek tambang galian C di Desa Bugasur Kedaleman,
Kecamatan Gudo, Selasa (30/5/2017). Lantaran terbukti ilegal, petugas menutup
paksa pertambangan tersebut serta menyita 3 alat berat, 2 mesin ponton dan 3
dump truk.
Kedatangan petugas gabungan di
lokasi sekitar pukul 12.00 Wib tak mendapat perlawanan dari pekerja tambang.
Tanpa negosiasi, petugas menghentikan paksa penggalian tanah uruk dan pasir
oleh pekerja CV Mostaman Grup (MG). Sementara sebuah ekskavator, dua ponton
(mesin penyedot pasir) dan pipa sepanjang 25 meter disita petugas sebagai
barang bukti.
"CV MG mempunyai WIUP (wilayah
izin usaha pertambangan), ternyata izinnya masuk wilayah Kabupaten Kediri,
sementara garapannya sekarang wilayah Jombang, jelas penambangan ini melanggar
izin," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di
lokasi.
Agung menjelaskan, pada
penggerebekan pertama dua di lokasi tambang ini, Minggu (28/5), petugas sempat
menyita dua ekskavator dan tiga dump truk milik CV MG. Hanya saja, saat itu
pihaknya harus mengkaji legalitas izin pertambangan tersebut lantaran pihak
pengusaha bersikukuh menggali secara legal.
"Pelaku kami tangkap tiga
orang, pemiliknya dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan juga,"
terangnya.
Akibat
ulah para penambang liar CV MG, kata Agung, lahan persawahan mengalami
kerusakan sekitar dua hektar. Pertambangan ilegal ini berlangsung sejak sebulan
yang lalu. "Lahan ini akan digali CV MG hingga 100 hektare, maka kami
hentikan," ujarnya. Para pelaku, tambah Agung, dijerat dengan Pasal 158 UU
RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman
hukumannya 10 tahun penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar